BPKBCO.ID - Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022. Bеlum tаhu cara daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan? Berikut саrа dаn program BPJS Kеtеnаgаkеrjааn yang реrlu Andа kеtаhuі ѕеbеlum mendaftar. Yuk bаhаѕ dalam аrtіkеl bрkb.со.іd bеrіkut іnі. BPJS Kеtеnаgаkеrjааn Badan Penyelenggara Jаmіnаn Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah ѕеbuаh
MenujuBagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi). 4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara). 5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar. 6.
CaraBalik Nama BPKB Motor 1. Pergi Ke Polda 2. Membayar Pendaftaran di Bank 3. Mengisi Formulir Pendaftaran BBN BPKB 4. Menyerahkan Formulir dan Berkas Persyaratan 5. Mengambil BPKB Baru Lagi pula persyaratan balik nama motor tergolong sangat mudah. Yang ribet adalah prosesnya, sehingga memakan waktu cukup lama.
4menit yang lalu. TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan dan denda BBNKB di Provinsi Sumsel telah memasuki hari kedua. Untuk pembebasan Bea Balik Nama
Beberapaberkas penting yang wajib untuk dibawa di antaranya: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. Fotocopy STNK 3 lembar. KTP atau (Kartu Tanda Penduduk). Fotocopy KTP 3 lembar. BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor asli. Fotocopy BPKB 3 lembar. Kuitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli. Meterai Rp6.000.
proporsi orang adalah panjang kepala dengan tubuh. Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanMembeli motor bekas merupakan solusi memiliki kendaraan roda dua dengan harga yang terjangkau. Hal ini bisa membantu pengaturan keuangan Anda agar tidak mengeluarkan biaya banyak untuk mempunyai kendaraan satu hal yang Anda ketahui saat setelah membeli motor bekas adalah balik nama kendaraan tersebut. Prosedur balik nama ini merupakan mengubah identitas pemilik lama ke pemilik baru. Nama kepemilikan kendaraan wajib diganti agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan seperti pencurian atau lainnya penting melakukan balik nama adalah saat ingin membayar pajak kendaraan, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa tahap oleh pemilik hendak mengurus balik nama, ada syarat-syarat yang wajib dibawa. Syarat-syarat ini berupa dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar tidak bolak-balik ketika mengurusnya. Dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, begini syarat-syarat yang harus Balik Nama MotorBerkas perpanjang STNK Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanProses balik nama ini dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan domisili Anda. Namun sebelum Anda pergi, lengkapi beberapa persyaratannya. Beberapa berkas penting yang wajib untuk dibawa di antaranyaSTNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda Penduduk.BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor jual beli motor dengan tanda tangan pemilik beberapa persyaratan yang telah Anda persiapkan, selanjutnya ketahui cara balik nama motor. Seperti yang disebutkan di atas, proses balik nama kendaraan bermotor ini dilakukan di Kantor lupa untuk membawa berbagai berkas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Untuk fotokopi KTP, STNK, dan BPKB bisa Anda jadikan satu dengan cara distaples dan dimasukkan ke dalam untuk berkas yang asli serta kuitansi dimasukkan ke dalam map yang terpisah. Perlu diingat, bahwa proses balik nama harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di tetapi, jika Anda melakukannya di luar domisili, maka Anda harus mengurus proses cabut berkas di Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik lama. Dalam melakukan proses balik nama, Anda akan melalui prosedur balik nama pada STNK dan balik nama pada Balik Nama STNK MotorSetelah Anda tiba di kantor Samsat sesuai domisili, lalu datangi loket yang ada di kantor tersebut. Serahkan berkas KTP dan BPKB ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik itu, Anda akan menerima surat hasil cek fisik. Serahkan surat ini kepada petugas untuk mendapatkan legalisirnya terlebih dahulu. Berikutnya, datangi loket cek fiskal. Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas. Tunggulah sampai nama Anda sudah dipanggil, Anda akan membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayar. Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda Anda akan membayar tagihan mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK. Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp untuk menyelesaikan proses pencabutan daftarlah untuk pengajuan pembuatan STNK baru. Anda bisa pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran, Anda harus menunggu sampai 2 hari selama STNK baru sedang STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Balik Nama BPKB MotorJika sudah mendapatkan STNK baru, Anda juga wajib membuat BPKB baru. Kunjungi Polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor datang di Polda, datanglah ke bagian Ditlantas. Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda Petugas akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau telah dilunasi, kembali lagi ke loket balik nama dan serahkan bukti bayarnya. Untuk mendapatkan BPKB baru, Anda akan diminta menunggu sampai proses penerbitannya selesai pada tanggal yang sampai pada tanggal selesainya, kembalilah ke Polda dan tunjukkan bukti bayar pembuatan BPKB beserta fotokopi KTP. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil untuk menerima BPKB baru atas nama penjelasan lengkap mengenai syarat balik nama motor beserta cara dan prosesnya. Semoga artikel ini membantu Anda dalam proses pengurusan balik nama mengurus balik nama motor bisa di domisili? Di mana pengurusan balik nama motor?Berapa biaya cabut berkas untuk balik nama motor?
Call support free 081297897872 sales Home Blog Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah Selain Kartu Tanda Penduduk KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK, Surat Izin Mengemudi SIM, dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB menjadi dokumen yang paling sering diminta untuk di-fotocopy. Biasanya, fotocopy BPKB dilakukan untuk memenuhi prasyarat pengurusan kendaraan, pengajuan layanan bank, hingga urusan jual beli kendaraan bekas. Mengingat tingginya permintaan, Anda sudah harus tahu cara fotocopy BPKB motor yang mudah dan cepat! Cara Fotocopy BPKB Motor Bolak-Balik Cara fotocopy BPKB motor yang pertama adalah dengan model bolak-balik. Artinya, salah satu sisi BPKB berapa di halaman atas, sedangkan sisi kedua berada di halaman bawah atau baliknya. Cara fotocopy bolak-balik ini mirip cara fotocopy KTP, SIM, atau STNK yang hasil penggandaan dokumen dibuat semirip asli. Meski BPKB bentuknya buku, namun bisa saja dibuat menjadi dua sisi. Berikut caranya Tentukan ukuran kertas yang akan digunakan Buka lembar BPKB yang akan digandakan Kemudian, posisikan halaman tersebut pada sisi sebelah kiri atas Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan. Bisa pilih A4 atau F4 Setelah selesai memilih kertas, atur fitur penggandaan pada “Two Sided Mode,” lalu pilih “1-2 Sided” Tutup ADF dan tekan ”Start” Setelahnya, balik BPKB motor ke sisi sebelah kanan batas kertas Tekan “Start” lagi kemudian tekan “Done” pada layar Kini, cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik sudah berhasil Anda lakukan Baca juga Cara Mengatasi Paper Jam Pada Mesin Fotocopy Canon Fotocopy BPKB Motor Sejajar Cara kedua untuk menggandakan BPKB motor adalah dengan model sejajar kiri dan kanan. Fotocopy model ini dibuat mirip seperti asli, yang mana halaman BPKB saling sejajar membentuk sebuah buku. Untuk mencetak halaman BPKB sejajar pada selembar kertas A4 atau F4, begini langkah-langkahnya Tentukan dulu ukuran kertas yang akan digunakan Masuk ke program “Special Feature” Klik pilihan “Image Combination” Pilih opsi “2 on 1,” lalu klik “OK” Setelah itu, masuk ke fitur “Shift” untuk menentukan posisi hasil fotocopy BPKB Anda bisa memilih posisi yang diinginkan, misal pojok kanan atas Setelahnya, klik “Done” dan kembali ke menu awal Jika sudah mengatur program untuk fotocopy sejajar alias kanan kiri bersampingan, kini saatnya Anda melakukan proses penggandaan dokumen BPKB. Letakkan BPKB di bagian kiri atas mentok pada pembatas Lalu klik “Start” untuk menggandakan halaman sisi satu Kemudian tunggu sampai perintah untuk meng-copy lembar kedua muncul Tempatkan lembar kedua BPKB pada sisi sebelahnya, untuk menghasilkan cetakan sejajar Klik “Start” dan cara fotocopy BPKB motor dengan sejajar selesai dilakukan Baca juga Cara Fotocopy Bolak Balik Cara Fotocopy BPKB Motor Atas Bawah Cara terakhir untuk fotocopy BPKB motor adalah dengan model atas bawah. Biasanya, salah satu halaman berada di sisi atas, sedangkan halaman berikutnya ada di sisi bawah. Halaman yang muncul dulu diletakkan di bagian atas, sedang halaman yang muncul berikutnya diletakkan pada sisi bawah. Dengan begitu, fotocopy BPKB ini tetap terlihat urut sesuai dengan aslinya. Berikut tutorial fotocopy BPKB atas bawah Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan dan pastikan mesin fotocopy sudah menyala Posisikan BPKB motor di bagian kiri kaca dan tengah-tengah kertas F4 yang Anda gunakan. Sehingga, BPKB ini tepat terletak di kiri tengah kaca mesin fotocopy Selanjutnya, pilih program “Special Features” Pilih menu “Image Combination” dan klik “Next” Setelah itu, pilih “2 on 1” dan tekan “Next” Pilih opsi kertas U3/FLSC dan tekan “OK” Kalau pengaturannya sudah benar, tekan “Done” Atur pengaturan zoom pada level normal atau 100% Tekan tombol “Start” dan proses fotocopy akan berjalan Untuk penggandaan sisi satunya, tempatkan BPKB di sebelum pertengahan kertas FLSC lalu tekan “Start” lagi, kemudian “Done” Sekarang, Anda sudah lebih paham cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik, sejajar, maupun atas bawah. Jadi, kalau ada kebutuhan fotocopy BPKB, Anda bisa melakukannya sendiri. Misal Anda punya usaha fotocopy, tutorial di atas bisa digunakan untuk melayani kebutuhan pelanggan. Pusatfotokopi juga menyediakan paket usaha fotocopy untuk Anda Temukan tips dan trik lain mengenai fotocopy di website Pusatfotokopi. Kami juga menyediakan beragam jenis mesin fotocopy dari Canon dan Fuji Xerox untuk melengkapi kebutuhan Anda.
- Segala dokumen dan persyaratan kendaraan bermotor, wajib hukumnya untuk dimiliki oleh si pemilik kendaraan. Tak terkecuali bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya menjadi atas nama Anda. Lantas jika ingin balik nama tetapi KTP si pemilik pertama tidak ada, apakah tetap bisa diurus? "Sangat bisa. Sebab pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik yang sekarang," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry kepada Rabu 3/3/2021. Baca Juga Ada Kisah di Balik Nama Toyota Avanza, Sempat Jadi Perdebatan Internal Menurut Ardila, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua, begitu seterusnya. "Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB," ucapnya. Ada lima syarat dan prosedur balik nama STNK 1. Siapkan dokumen-dokumenDokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut- STNK asli dan fotokopi- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi- BPKB asli dan fotokopi- Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai 2. Pergi ke kantor Samsat Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari rumah dengan membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kuitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama – Saat pemilik kendaraan motor maupun mobil telah melakukan proses balik nama, Kantor Samsat akan meneruskan pada proses penerbitan STNK dan TNBK dahulu. Hal itu dilakukan karena penerbitan BPKB baru diperlukan waktu yang lebih lama. Kapan pengambilan BPKB baru itu dilakukan? Pengambilan BPKB setelah balik nama adalah 1-4 minggu setelah pemohon melakukan proses balik nama kendaraan. Untuk mengetahui proses pengambilan BPKB. Pada artikel “Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama”, kami akan membahas tentang Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik NamaCara pengambilan BPKB Setelah Balik NamaBiaya Pengambilan BPKB Setelah Balik NamaAlur Singkat dan Tanya Jawab Mengenai Pengambilan BPKB baru Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik Nama Saat melakukan pengambilan BPKB tentu terdapat beberapa berkas sebagai persyaratan untuk dibawa, yaitu KTP asliSTNK sudah dibalik Nama asli Akan tetapi, apabila tidak sempat untuk melakukan pengambilan sendiri, maka pengambilan BPKB dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai yang sudah bertandatangan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan petugas, maka selanjutnya adalah pengambilan BPKB kendaraan bermotor dengan membawa berkas-berkas yang kami sampaikan di atas. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengambilan BPKB baru. Pemohon harus menuju ke samsat atau polda bersangkutanPemohon mengambil nomor antrianMemberikan berkas persyaratan pengambilan BPKB pada petugas yang bekerjaTunggu beberapa menit, hingga petugas memanggil nama pemohonKemudian, petugas akan memberikan BPKB baru. Pada beberapa wilayah terdapat perbedaan terkait tempat pengambilan BPKB. Pengambilan BPKB bisa diambil di Kantor Samsat dan sebagian wilayah bertempat di Polda. Agar lebih jelas mengenai tempat pengambilan BPKB, pemohon bisa bertanya kepada petugas yang bekerja. Biaya Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama Pada proses pengambilan BPKB setelah balik nama, pemohon atau pemilik kendaraan tidak dikenai biaya tambahan GRATIS. Hal tersebut, dikarenakan proses pembayaran yang dilakuakan sudah selesai pada saat pemrosesan balik nama berlangsung. Tanya Jawab Pengambilan BPKB Baru Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu BPKB baru dapat diterima? Waktu proses penerbitan BPKB baru sekitar beberapa minggu dan paling lambat adalah 3 bulan sesui dengan informasi yang diberikan petugas saat pemrosesan. Maka pemohon harus bersabar hingga waktu yang sudah ditentukan. Dimana tempat pengambilan BPKB baru? Untuk pengambilan BPKB baru pemohon harus menju ke kantor Samsat. Beberapa daerah pengambilan BPKB baru berada di POLDA, oleh karena itu ada baiknya untuk bertanya pada petugas yang bekerja. bagaimana jika terlambat untuk pengambilan BPKB baru? Pemohon tidak mendapatkan sanksi atau denda jika terlambat dalam pengambilan BPKB baru. Akan tetapi kami menyarankan untuk pengambilan BPKB baru harus tepat waktu, hal ini dikarenakan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti hilang atau terselep dengan dokumen lainnya. Solusi lain adalah mewakilkan kepada orang lain untuk pengambilan BPKB baru dengan membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai dan sudah tertanda tangan.
Bagian Bpkb Yang Difotokopi Untuk Bayar Pajak? Bagian BPKB yang harus di fotokopi saat mengurus surat kendaraan di samsat adalah halaman identitas kendaraan, halaman identitas pemilik, dan halaman pabean keterangan asal usul. Sedangkan untuk halaman lain tidak diperlukan untuk di fotokopi, namun jika ada perubahan identitas, maka halaman tersebut juga harus di fotokopi. Contents1 Apa yang di fotocopy dari BPKB? Apa fungsi kertas kuning di BPKB? Apakah perlu membawa BPKB saat membayar pajak? Apa saja yang harus difotokopi untuk bayar pajak motor?2 BPKB isinya apa?3 Apa fungsi kwitansi kosong di BPKB? BPKB duplikat apakah sah? Apa yang dimaksud BPKB tempelan?4 Berapa banyak fotocopy untuk perpanjang STNK? Berapa lama pembuatan duplikat BPKB? Pentingkah faktur BPKB? Apakah BPKB harus selalu dibawa? Berapa biaya cetak BPKB? Nama BPKB apakah sama dengan STNK?5 Mengambil BPKB di mana?6 Berapa lama Cetak BPKB baru? Apa yang di fotocopy dari BPKB? Pentingnya memiliki asuransi mobil – Jika kamu telah mengetahui bagian BPKB yang di- fotocopy untuk memperpanjang STNK, hal yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui setiap pemilik kendaraan adalah manfaat dari memiliki asuransi mobil, Bagaimana tidak, asuransi mobil dapat memberikan jaminan ganti rugi atas segala risiko yang mungkin akan terjadi pada kendaraan pada masa yang akan datang. Apa fungsi kertas kuning di BPKB? Lembar Stiker Kuning di BPKB Dijaga Betul, Kalau Sobek Kata Pak Polisi Bisa Berabe – Irsyaad W/ Dalam lingkaran kuning, wujud lembar stiker kuning pada BPKB Kendaraan – BPKB motor atau mobil tersusun dari lembaran kertas berisi data. Salah satunya ada lembar stiker kuning yang mesti dijaga betul. Sebab, kata pak Polisi, jika lembaran kuning ini sampai sobek bisa berabe. Mengenai fungsinya dijelaskan Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas. Menurut Rully, lembar stiker kuning tersebut sebagai pengaman. “Jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor,” kata Rully, 22/3/22. “Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak tak bertanggungbjawab,” bebernya. Irsyaad W/ Dalam tanda panah wujud lembar stiker kuning pada BPKB Lanjut Rully, jadi sesuai kebutuhan, lembar stiker kuning itu untuk menutup data. Kata Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara motor dan mobil sama saja. “Jadi tidak ada perbedaan ya material motor dan mobil,” tegasnya. Untuk itu, Rully mengimbau stiker tersebut jangan di sobek. Sebab sebegitu pentingnya lembar stiker kuning tersebut di BPKB. Baca Juga Lembar Stiker Kuning di BPKB Dijaga Betul, Kalau Sobek Kata Pak Polisi Bisa Berabe – Apakah perlu membawa BPKB saat membayar pajak? BERITA LAINNYA – Senin, 7 November 2022 1600 WIB Senin, 7 November 2022 1559 WIB Senin, 7 November 2022 1558 WIB Senin, 7 November 2022 1558 WIB Senin, 7 November 2022 1556 WIB Senin, 7 November 2022 1555 WIB Senin, 7 November 2022 1554 WIB Senin, 7 November 2022 1554 WIB Senin, 7 November 2022 1553 WIB Senin, 7 November 2022 1552 WIB Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya Apa saja yang harus difotokopi untuk bayar pajak motor? Apa persyaratan balik nama sepeda motor? – Syarat balik nama motor KTP asli dan fotokopi pemilik baru. BPKB asli dan fotokopi. STNK asli dan fotokopi. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran. BPKB isinya apa? Spesifikasi teknis – Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17×12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda air watermark , serat warna-warni tidak kasatmata invisible fibre , dan benang pengaman hologram. Isi BPKB meliputi identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan. Sedangkan Komponen BPKB meliputi Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur. BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusahaan penjual atau dealer resmi, dan nama pembeli kendaraan atau pemilik. Apa fungsi kwitansi kosong di BPKB? Baru pertama membeli mobil? Tahukah Anda soal surat jual beli mobil? Jika belum, maka belajar lebih dulu mengenai surat ini. Baik itu membeli mobil baru atau bekas, surat-surat adalah faktor yang sangat penting. Dokumen atau surat-surat penting dari mobil juga harus diteliti ulang. Ada beberapa jenis dokumen penting yang harus dicek. Setelah itu baru Anda membuat surat perjanjian untuk jual beli mobil. Bagi Anda yang masih belum tahu mengenai dokumen apa saja yang harus dimiliki mobil dan seperti apa surat perjanjian saat jual beli mobil, bisa menyimaknya pada artikel ini. Baca Juga Apa Penyebab Mobil Mogok dan Begini Pertolongan Pertamanya Apa Itu Surat Jual Beli Mobil dan Fungsinya Penawaran harga murah dari mobil yang Anda ingin beli mungkin saja menggiurkan. Namun jika dokumen mobil tidak lengkap, Anda sendirilah yang akan mengalami kerugian. Belum lagi pembuatan surat perjanjian yang jadi dokumen penting ketika transaksi jual beli dilakukan. Terutama jika Anda hendak membeli mobil bekas, surat inilah yang menjadi kesepakatan dua belah pihak yaitu pembeli dan penjual. Anda bisa terhindari dari masalah penipuan ketika transaksi berlangsung. Surat jual beli juga berfungsi sebagai jaminan penjualan bahwa kendaraan memiliki kondisi bagus sesuai isi dari perjanjian. Bukti tertulis mengenai pemindahan hak dan kewajiban kepemilikan mobil. Surat ini juga untuk menghindari konflik dari pembeli, karena semua acuannya terdapat pada surat perjanjian. Penjelasan detail mengenai kondisi dokumen kendaraan yang lengkap, masih berlaku atau tidak ada sama sekali. Penjelasan mengenai spesifikasi mobil yang hendak dijual secara detail. Memperjelas metode pembayaran yang digunakan ketika transaksi berlangsung. Surat perjanjian jual beli mobil ini pun akan diketahui kedua belah pihak mengenai isinya dan ditandatangani di atas materai. Sehingga surat ini juga memiliki hukum yang cukup kuat. Dokumen Penting yang Harus Dimiliki Sebuah Mobil Baca Juga Jangan Panik, Ini Cara Mengatasi Rem Blong Pada Mobil Di dalam surat jual beli mobil akan dijelaskan mengenai dokumen penting terkait dengan kendaraan. STNK serta Lembar Pajak Pertama kali ketika Anda mengecek mobil bekas maka STNK harus dilihat secara langsung. Surat Tanda Nomor Kendaraan ini memiliki informasi penting terkait plat nomor, nomor rangka kendaraan, nomor mesin, masa berlaku pajak dan masih banyak lagi. Oleh karena itu setelah melihat informasi tersebut Anda harus mencocokannya dengan kondisi kendaraan. BPKB Dokumen Bukti Pemilik Kendaraan bermotor atau BPKB berupa buku yang dikeluarkan oleh Polri. Buku yang jadi bukti kepemilikan ini wajib ada sama seperti halnya STNK. Tanpa BPKB ada indikasi bahwa mobil tersebut hasil curian. Apapun alasan pemilik kendaraan, sebaiknya jangan membeli mobil tanpa BPKB. Form A Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan impor maka harus disertakan dengan Form A. Form ini adalah bukti bahwa kendaraan legal telah masuk bea pajak kendaraan dan lunas. Semua jenis mobil CBU Completely Built Up harus memiliki Form A karena akan digunakan untuk membuat STNK serta BPKB. Informasi yang tertera pada form A ini juga harus dicocokan pada kondisi fisik mobil. Faktur Selanjutnya adalah dokumen berupa faktur pembelian mobil yang asli jika Anda membeli mobil bekas. Jika Anda membeli mobil baru maka faktur ini akan diberikan oleh dealer mobil. Isi dari faktor ini adalah informasi mengenai warna mobil, nomor rangka, harga, dan masih banyak lagi. Faktur merupakan akta dari mobil yang jadi acuan pengecekan selain BPKB dan STNK. Semua data yang ada di keempat dokumen ini harus sama dan disesuaikan dengan kondisi fisik mobil. Apabila tidak ada salah satunya patut diwaspadai bahwa mobil adalah hasil curian. Ketika Anda hendak bertransaksi maka ada satu dokumen lagi yang harus disertakan yaitu kwitansi kosong dan fotokopi KTP dari pemilik mobil sesuai di STNK dan BPKB. Kuitansi ini nantinya berfungsi untuk memudahkan Anda melakukan balik nama. Jadi Anda tidak perlu lagi mencari pemilik mobil ketika hendak balik nama. Kwitansi kosong ini juga harus ada dua lembar. Satu kwitansi kosong dengan tanda tangan pemilik kendaraan yang sama dengan BPKB. Apabila Anda sudah mengecek dan yakin bahwa keempat dokumen tersebut asli maka akan dibuat surat perjanjian jual beli mobil. Bukti hitam di atas putih ini harus dilakukan sebelum Anda melakukan pembayaran. Dengan catatan isi dari surat ini harus sesuai dengan kondisi fisik mobil seperti yang sudah Anda lihat dan cek. Informasi identitas diri dan data lengkap pihak pertama yang merupakan penjual mobil. Informasi identitas diri dan data lengkap pihak kedua yang merupakan pembeli mobil. Informasi spesifikasi dari mobil yang akan dijual secara detail sesuai dengan surat dan bukti fisiknya. Penjelasan mengenai proses pembayaran yang digunakan baik itu cicilan, tunai atau over kredit. Penjelasan mengenai proses balik nama mobil dengan lengkap. Penjelasan mengenai jumlah biaya yang harus dipenuhi oleh pihak kedua atau pembeli mobil. Penjelasan mengenai tanggal pembayaran lengkap atau transaksi yang telah disepakati. Penjelasan apabila ada poin dalam surat yang tidak bisa dipenuhi lengkap dengan dispensasinya. Pernyataan tanpa ada paksaan mengenai transaksi yang hendak dilakukan. Apabila semua informasi sudah lengkap, sisanya adalah memberikan tanda tangan diatas materai dari pihak pertama dan kedua. Surat jual beli mobil ini nantinya akan disimpan kedua belah pihak. Anda yang tertarik untuk melakukan jual beli haruslah datang ke tempat yang terpercaya. Suzuki Autovalue menjadi pilihan terbaik Anda untuk melakukan jual beli secara aman. Prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan juga mudah. Anda yang ingin menjual mobil akan mendapatkan penaksiran kendaraan yang transparan. Selain itu Suzuki Autovalue juga menerima mobil yang masih dalam proses kredit dengan syarat dan ketentuan tertentu. Mobil bekas yang dijual juga telah lolos uji oleh teknisi Suzuki dengan standar tinggi. Jadi akurasi dan detail kondisi mobil pun sesuai dengan aslinya dan sudah pasti kualitasnya terbaik. Soal dokumen juga sudah pasti lengkap jadi Anda tidak perlu khawatir mengenai pajak dan kelengkapan surat lainnya. BPKB duplikat apakah sah? Jual-Beli Kendaraan dengan BPKB Duplikat, Apa Risikonya? – Otomotif Penutupan agen pemegang merek APM Ford Motor Indonesia oleh prinsipal bakal berbuntut panjang. Jakarta – Membeli mobil yang memiliki BPKB duplikat sering kali dianggap kendaraan bermasalah. Padahal, menurut National West Regional Manager Mobil88 H. Nurfitri Yanuarsyah, surat-surat duplikat itu sah menurut hukum. Duplikan itu kan asli dan yang menerbitkan kepolisian,” kata Yanuarsyah saat ditemui di Cilandak beberapa waktu lalu. Tapi, banyak stigma masyarakat yang menganggap bawah surat-surat duplikat itu `bermasalah.` “Masalahnya kita itu dari kecil selalu diajarkan jangan beli barang duplikat. Padahal duplikat atau copy- an itu kan asli. Sekarang terbentuk persepsi jangan beli mobil bila suratnya duplikat,” ujarnya. Memang diakuinya ada oknum nakal yang bermain di sini. Tak sedikit dari surat-surat kendaraan yang berstatus aspal asli tapi palsu dijual dengan bahasa duplikat. “Intinya kalau mau beli kendaraan cek dulu legalitas dari dokumennya ke kepolisian,” tutur dia. Harga mobil dengan BPKB duplikat lebih rendah Sementara itu, kendaraan yang memiliki BPKB duplikat pun masih bisa diperjualbelikan di pasar mobil bekas. Hanya saja, harganya sedikit lebih rendah dibandingkan kendaraan yang bukan BPKB duplikat. “Kami beli duplikat harganya beda dengan harga yang non-duplikat. Misalnya harga non-duplikat Rp 120 juta, sementara duplikat Rp 100 juta,” katanya. Jual-Beli Kendaraan dengan BPKB Duplikat, Apa Risikonya? – Otomotif Apa yang dimaksud BPKB tempelan? STNK tempelan adalah STNK yang jenis kendaraannya sama tapi berbeda nomer rangka dan mesin. Biasanya ini digunakan untuk kendaraan yang tidak punya surat resmi sama sekali. Berapa banyak fotocopy untuk perpanjang STNK? Dokumen dan Syarat yang untuk Perpanjang STNK – Ada dokumen lain yang juga diperlukan dalam melakukan perpanjangan STNK yaitu KTP dan STNK itu sendiri. Anda bisa melakukan fotocopy masing-masing 1 untuk ketiga dokumen yang diperlukan untuk Pepanjang STNK. Dokumen yang pertama adalah KTP. Pastikan KTP yang Anda gunakan memiliki nama yang sama dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Jika terdapat perbedaan nama, maka perpanjangan STNK tidak dapat diurus oleh Samsat. Kemudian adalah STNK itu sendiri, asli dan siapkan hasil fotocopy Kemudian BPKB, asli dan siapkan hasilnya fotocopy, lalu bagaian mana yang dari BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Simak penjelasannya berikut ini Berapa lama pembuatan duplikat BPKB? Waktu dan Biaya Membuat BPKB Duplikat Rayhand Purnama CNN Indonesia Jumat, 02 Feb 2018 1255 WIB Jakarta, CNN Indonesia – Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Buku tersebut sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang memiliki BPKB bukan tanpa alasan. Sebab, saat surat tersebut mendadak hilang, akses untuk mengurus perpajakan dan bea balik nama akan BPKB hilang, harus melewati proses yang cukup panjang dengan cara menduplikatnya. Namun, duplikat BPKB harus memakai cara resmi sesuai wewenang Administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Pratman menjelaskan, lama waktu yang sebenarnya dibutuhkan untuk pembuatan duplikat BPKB sekitar dua sampai tiga bulan dan memakan biaya tak lebih dari Rp500 ribu. Sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu.”Waktunya bisa dua-tiga bulan. Karena duplikat kan harus harus hati-hati jangan sampai jadi ganda dan malah bermasalah. Karena BPKB itu surat berharga,” kata Iptu Pratman kepada Jumat 2/2.Berikut persyaratan pengurusan BPKB hilang1. Membuat laporan kehilangan BPKB. Laporan dapat ditujukan sesuai domisili pemilik semisal membuat di Polsek atau Polres. Saat tahap ini Anda bakal diminta menjelaskan kronologi hilangnya BPKB untuk dituangkan di dalam surat kehilangan. Jangan lupa, Anda harus membawa identitas diri seperti KTP berikut juga dengan Pemohon harus membuat surat keterangan dari reserse. Tidak jauh berbeda dari tahap pertama, Anda juga bakal dimintai keterangan serta kronologi hilangnya STNK. Jika sudah, kepolisian akan segera membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP.3. Pemilik kendaraan harus mengiklankan hilangnya BPKB di tiga media berbeda dengan jarak satu minggu per iklan. Untuk menekan harga, Anda dapat memanfaatkan iklan baris pada media cetak. Perlu diingat, setelah terbit simpan iklan tersebut sebagai tanda Dengan membawa foto kopi KTP dan STNK datangi Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan akan meliputi pengambilan data rangka dan Membawa semua yang sudah Anda peroleh pada tahap sebelumnya ke petugas kepolisian, dan serahkan ke loket khusus pengurusan BPKB. Di sana Anda akan dipastikan bahwa kendaraan tidak memiliki masalah, entah itu pidana maupun perdata dari Jika sudah selesai Anda diharuskan kembali ke Samsat untuk membuat berita acara terkait asal usul Kembali sambangi loket BPKB di kantor polisi untuk memberi kelengkapan berkas. Dengan begitu petugas akan segera memproses dan lebih dulu mencari arsip BPKB Siapkan dana untuk membayar BPKB duplikat yang sudah jadi. Sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu. Untuk diketahui jika pun BPKB asli nanti diketemukan, duplikatlah yang bakal berlaku. mik/mik TOPIK TERKAIT LIVE REPORT Waktu dan Biaya Membuat BPKB Duplikat Pentingkah faktur BPKB? Faktur kendaraan bermotor akan menjadi bukti bahwa kendaraan yang dimiliki sepenuhnya legal dan resmi. Hal ini akan sangat berguna ketika pemilik kendaraan hendak menjual kendaraannya tersebut ke orang lain. Faktur kendaraan bermotor ini akan menjadi bukti bahwa kendaraan yang anda jual tersebut legal. Apakah BPKB harus selalu dibawa? Kan BPKB itu tidak perlu dibawa mas, cukup STNK saja sudah cukup + BPKB memang disarankan untuk tidak dibawa didalam kendaraan. Berapa biaya cetak BPKB? Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Tarif Langkahnya Bandung – Memiliki kendaraan bermotor berarti memiliki beban tanggung jawab untuk turut serta mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu surat yang wajib dimiliki adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Dilansir dari situs resmi Polri BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. BPKB didaftarkan bersamaan dengan diberikannya Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK dan pelat nomor polisi. BPKB terbit maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Lantas, apa yang harus dilakukan jika BPKB kendaraan yang kita miliki hilang? Dilansir dari terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk dapat membuat BPKB Membuat Laporan Kehilangan Untuk mengurus BPKB yang hilang, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Di sini, petugas kepolisian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan BAP atas laporan kehilangan BPKB. Selama penulisan laporan BAP, Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi terjadinya kehilangan. Setelah laporan BAP selesai, Anda perlu membaca kembali dengan seksama sebelum mendatangani laporan tersebut. Anda juga dapat membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama dengan saat membuat laporan kehilangan, Anda akan diminta menjelaskan kronologi lalu diminta untuk menandatangani surat keterangan Membuat Surat Pernyataan Kehilangan Selain surat laporan kehilangan BPKB, Anda juga perlu membuat surat pernyataan telah kehilangan BPKB. Surat tersebut kemudian ditandatangani diatas meterai Surat Keterangan dari Bank Surat lainnya yang mesti dimiliki adalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikat tersebut tidak dalam status jaminan bank. Surat ini juga harus dilengkapi dengan Mengiklankan Kehilangan BPKB Setelah seluruh surat dibuat, langkah selanjutnya adalah untuk mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di media massa. Anda dapat memanfaatkan iklan baris yang relatif memiliki biaya lebih murah. Anda dapat membuat iklan seperti contoh berikut “Telah hilang sebuah BPKB Budi dengan nomor polisi D xxxx BDG, nomor rangka xxxxxxxxx, dan nomor mesin xxxxxxx. Dengan ini BPKB tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.” Setelah iklan tersebut terbit, simpanlah potongan iklan Anda dan kuitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut sebagai Datang ke SAMSAT Setelah seluruh surat dan bukti tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Saat mengunjungi SAMSAT, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP dan STNK serta membawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikatnya. Kendaraan tersebut perlu dibawa karena akan menjalani proses cek fisik terlebih dahulu. Kemudian, bawa semua persyaratan tersebut ke loket BPKB hilang untuk mendaftarkan permohonan. Bila semua syarat sudah lengkap, petugas akan menerima pendaftaran permohonan tersebut dan memulai proses pembuatan BPKB Duplikat. Pembuatan BPKB duplikat dapat memakan waktu sekitar satu 1 bulan. Tarif Untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah setiap penerbitan. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah setiap penerbitan. Simak Video ” BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat Mengurusnya ” tey/tya Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Tarif Langkahnya Nama BPKB apakah sama dengan STNK? Jika membeli kendaraan secara tunai akan disertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB . Sebaliknya jika mengambil kredit, dokumen yang diberikan hanya STNK. BPKB akan mengikuti setelah kendaraan yang dicicil telah lunas. Mengambil BPKB di mana? Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya Artikel Pada kondisi tertentu kita mungkin akan dihadapkan pada situasi di mana kita berhalangan untuk mengambil BPKB. Karena BPKB ini adalah dokumen yang penting, untuk mengambilnya tidak bisa sembarangan. Pengambilan BPKB biasanya dilakukan di Samsat setelah kita membeli kendaraan baru, maupun di leasing atau perusahaan pembiayaan saat cicilan pinjaman telah lunas. Jika Anda berhalangan untuk mengambil BPKB, Anda tidak perlu khawatir karena Anda masih tetap bisa mendapatkannya melalui perantara. Yaitu dengan cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini. Berapa lama Cetak BPKB baru? Berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama? – Pertanyaannya, berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama di kantor Samsat ? Proses balik nama BPKB paling cepat akan memakan waktu 3 sampai 7 hari. Akan tetapi, ada juga kemungkinan balik nama BPKB baru akan rampung sekitar 14 sampai 21 hari. Bahkan, jika terjadi keterlambatan, kamu bisa menunggu sampai 1-3 bulan lamanya. Kamu baru bisa melakukan pengambilan BPKB setelah balik nama selesai, itu berarti kamu perlu menunggu sekitar 3 hari sampai 3 bulan. Itu semua bergantung pada proses di Samsat dalam proses balik nama. Sehabis semua proses selesai, kamu harus kembali lagi ke kantor Samsat sembari menunjukkan bukti bayar untuk memperoleh bukti kepemilikan kendaraan tersebut. Nah, kamu sudah mengetahui kisaran waktu berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama. Sebagai informasi lanjutan, kamu juga mesti mengetahui bagaimana cara pengambilan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Berikut ini rangkuman informasinya! Biaya Body Repair Ditanggung 100%, Gratis Mobil Pengganti, Plus Fasilitas Towing/Derek dan ERA untuk Mobil Mogok
bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama